Archive for Februari 1st, 2013

TINJAUAN YURIDIS PENGOBATAN AKUPUNKTUR DI INDONESIA

A.      Latar Belakang

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Konsitusi melalui amandemen Undang – undang Dasar 1945 pasal 28 huruf H ayat 1 : [1] Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sesuai dengan Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Disamping itu setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dirinnya.

Untuk mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya sesuai yang diharapkan dilakukan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh baik melalui upaya kesehatan perseorangan maupun upaya kesehatan masyarakat.[2] Upaya kesehatan dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui 4 (empat) pendekatan yaitu : promotif, preventif, kuratif, dan rehabiliatif. Penyelengggaraan upaya kesehatan dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari pelayanan kesehatan yang bersifat tradisional sampai yang bersifat modern dengan berbagai teknologi yang canggih.

Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sudah berkembang sejak dulu di Indonesia bahkan sebelum keberadaan pengobatan modern. Dalam upaya melindungi warga negara dan sekaligus memberikan rasa aman baik bagi warga negara maupun pemberi pelayanan kesehatan  dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional, maka Pemerintah menerbitkan berbagai peraturan yang menjamin hal tersebut.

Salah satu jenis pengobatan tradisional yang berkembang dengan pesat di Indonesia adalah pengobatan tradisional akupunktur. Perkembangan akupunktur di negara kita bilamana dibandingkan dengan perkembangan di negara lain, tidaklah tertinggal. Hidupnya cara pengobatan akupunktur di Indonesia setua adanya perantau Cina yang tiba dari Cina. Mereka membawa kebiaasaan dan kebudayaan juga ilmu pengobatannya ke Indonesia. Hanya saja ilmu akupunktur itu terbatas dalam lingkungan mereka dan sekitarnya, juga hanya sinse yang melakukan praktek itu. Baru pada tahun 1963 Departemen Kesehatan dalam rangka penelitian dan pengembangan cara pengobatan Timur, termasuk Ilmu Akupunktur, atas instruksi Menteri Kesehatan waktu itu, Prof. Dr. Satrio telah membentuk sebuah Tim Riset Ilmu Pengobatan Tradisional Timur. Maka mulai saat ini praktek akupunktur diadakan secara resmi di Rumah Sakit Umum Pusat, Jakarta yang kemudian berkembang menjadi sub bagian di bawah Bagian Penyakit Dalam, dan selanjutnya menjadi Unit Akupunktur Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo pada masa kini. Dalam perkembangan selanjutnya akupunktur menjadi salah satu jenis pengobatan tradisional yang berkembang pesat di Indonesia[3].

Dalam upaya pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional termasuk didalamnya akupunktur maka Departemen Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan yang berupa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Salah satu pengaturan yang ada dalam peraturan tersebut adalah adanya perizinan bagi tenaga pengobat tradisional. Pengaturan penyelenggaraan pengobatan tradisional ini bertujuan untuk[4] :

  1. Membina upaya pengobatan tradisional
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat
  3. Menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya.

Bentuk pengaturannya diwujudkan dalam perizinan yang terdiri atas dua jenis perizinan yaitu :

  1. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT dan diwajibkan bagi seluruh pengobat tradisional
  2. Surat Izin Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat SIPT dan diberikan hanya kepada pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian, dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan

Salah satu tenaga pengobat tradisional yang dapat mendapatkan SIPT adalah akupunktur sesuai dengan peraturan tersebut. Namun dalam implementasinya terutama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai saat ini belum ada akupunktur yang bisa mendapatkan SIPT sesuai dengan peraturan tersebut. Hal ini berkaitan dengan antara lain : masalah peraturan pelaksana yang belum ada, organisasi profesi yang tidak berjalan dengan optimal, perbedaan penafsiran terhadap peraturan yang ada dan berbagai kendala lainnya

B.       Permasalahan

Sebagai gambaran,  jumlah tenaga pengobat tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Laporan Kabupaten/Kota sampai dengan bulan Juni 2012 sejumlah  2025 orang dengan jumlah akupunkturis sejumlah 48 orang. Dari 48 orang akupunkturis tersebut hanya kurang lebih 2 – 5 orang yang mempunyai Surat Izin Pengobat Tradisional sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Dari jumlah tersebut pun hampir semuanya telah habis masa berlakunya dan tidak diterbitkan kembali surat izinnya. Permasalahan yang melatarbelakangi tidak terbitnya Surat Izin Pengobat Tradisional tersebut secara umum antara lain :

  1. Pemahamanan yang berbeda terhadap pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional yang berbunyi : ” Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasiprofesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan ini”.

Pemahaman dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap bunyi pasal tersebut antara lain :

a)      Dinas Kesehatan Sleman menyatakan bahwa : Dinas Kesehatan Sleman belum pernah menerbitkan izin untuk tenaga akupunkturis dikarenakan belum adanya Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobatan Kompelementer-Alternatif

b)      Dinas Kesehatan Bantul menyatakan bahwa : Sebenarnya Dinas Kesehatan Bantul dulu pernah menerbitkan SIPT namun sekarang tidak lagi dikarenakan sesuai dengan hasil pertemuan di Provinsi disampaikan bahwa yang bisa mendapatkan SIPT adalah hanya tenaga akupunkturis yang berpendidikan minimal D3.

Bertolak dari kondisi demikian maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

“Bagaimana pelaksanaan perizinan pengobatan tradisional akupunktur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta?”

C.    Kerangka Teori

Untuk melihat bagaimana pelaksanaan perizinan pengobatan tradisional akupunktur itu berjalan terlebih dahulu kita lihat apa itu pengobatan tradisional akupunktur kaitannya dengan pengobatan tradisional, organisasi profesinya yang menaunginya dan kaiatannya dengan upaya pelayannan kesehatan.

1.      Upaya Pelayanan Kesehatan

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.[5] Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Bentuk upaya pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan : pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif dan bedah mayat[6].

2.      Pengobatan Tradisional

Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.[7] Pengobatan tradisional diklasifikasikan dalam 4 jenis yaitu : jenis ketrampilan, jenis ramuan, jenis pendekatan agama, dan jenis supranatural. Adapun secara rinci untuk keempat jenis pengobatan tradisional tersebut adalah :

  1. Pengobatan tradisional ketrampilan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan menggunakan anggota gerak dan/atau alat bantu lain. Adapun yang termasuk klasifikasi ini antara lain :

1)      Pengobatan tradisional Pijat Urut adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara mengurut/memijat bagian atau seluruh tubuh. Tujuannya untuk penyegaran relaksasi otot hilangkan capai, juga untuk mengatasi gangguan kesehatan atau menyembuhkan suatu keluhan atau penyakit. Pemijatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jari tangan, telapak tangan, siku, lutut, tumit atau dibantu alat tertentu antara lain pijat yang dilakukan oleh dukun/tukang pijat, pijat tunanetra, dsb.

2)      Pengobatan tradisional Patah Tulang adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan patah tulang dengan cara tradisional.Disebut Dukun Potong (Madura), Sangkal Putung (Jawa), Sandro Pauru (Sulawesi Selatan).

3)      Pengobatan tradisional Sunat adalah seseorang yang memberikan pelayanan sunat (sirkumsisi) secara tradisional. Pengobatan tradisional sunat menggunakan istilah berbeda seperti Bong Supit (Yogya), Bengkong (Jawa Barat). Asal ketrampilan umumnya diperoleh secara turun temurun.

4)      Pengobatan tradisional Dukun Bayi adalah seseorang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus memberikan perawatan kepada bayi dan ibu sesudah melahirkan selama 40 hari. Jawa Barat disebut Paraji, dukun Rembi( Madura ), Balian Manak (Bali), Sandro Pammana (Sulawesi Selatan), Sandro Bersalin (Sulawesi Tengah), Suhu Batui di Aceh.

5)      Pengobatan tradisional Pijat Refleksi adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan cara pijat dengan jari tangan atau alat bantu lainnya pada zona-zona refleksi terutama pada telapak kaki dan/atau tangan.

6)      Akupresuris adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan pemijatan pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan ujung jari dan/atau alat bantu lainnya kecuali jarum.

7)      Akupunkturis adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan perangsangan pada titik-titik akupunktur dengan cara menusukkan jarum dan sarana lain seperti elektro akupunktur.

8)      Chiropractor adalah seseorang yang melakukan pengobatan kiropraksi (Chiropractie) dengan cara teknik khusus untuk gangguan otot dan persendian.

9)      Pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

  1. Pengobatan tradisional ramuan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat / ramuan tradisional yang berasal dari tanaman ( flora ), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam lain. Adapun yang termasuk jenis ini antara lain :

1)      Pengobatan tradisional ramuan Indonesia ( Jamu ) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dll baik diramu sendiri, maupun obat jadi tradisional Indonesia.

2)      Pengobatan tradisional Gurah adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara memberikan ramuan tetesan hidung, yang berasal dari larutan kulit pohon sengguguh dengan tujuan mengobati gangguan saluran pernafasan atas seperti pilek, sinusitis,dll.

3)      Shinshe adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat-obatan tradisional Cina. Falsafah yang mendasari cara pengobatan ini adalah ajaran ”Tao (Taoisme)” di mana dasar pemikirannya adalah adanya keseimbangan antara unsur Yin dan unsur Yang.

4)      Tabib adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alamiah yang biasanya dilakukan oleh orang-orang India atau Pakistan.

5)      Homoeopath adalah seseorang yang memiliki cara pengobatan dengan menggunakan obat/ramuan dengan dosis minimal ( kecil ) tetapi  mempunyai potensi penyembuhan tinggi, dengan menggunakan pendekatan holistik berdasarkan keseimbangan antara fisik, mental, jiwa dan emosi penderita.

6)      Aromatherapist adalah seseorang yang memberikan perawatan dengan menggunakan rangsangan aroma yang dihasilkan oleh sari minyak murni ( essential oils ) yang didapat dari sari tumbuh-tumbuhan ( ekstraksi dari bunga, buah, daun, biji, kulit, batang/ranting akar, getah) untuk menyeimbangkan fisik, pikiran dan perasaan.

7)      Pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

  1. Pengobatan tradisional pendekatan Agama adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha.
  2. Pengobatan tradisional supranatural adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga dalam, meditasi,olah pernapasan, indera keenam ( pewaskita) , kebatinan. Adapun yang termasuk klasifikasi ini antara lain :

1)      Tenaga dalam (Prana) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kekuatan tenaga dalam (bio energi, inner power ) antara lain Satria Nusantara, Merpati Putih, Sinlamba, Padma Bakti, Kalimasada, Anugrah Agung, Yoga, Sinar Putih, Sinar Pedrak, Bakti Nusantara, Wahyu Sejati dan sebagainya.

2)      Pengobatan tradisional Paranormal adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kemampuan indera ke enam (pewaskita).

3)      Reiky Master (Tibet, Jepang) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menyalurkan, memberikan energi (tenaga dalam) baik langsung maupun tidak langsung (jarak jauh) kepada penderita dengan konsep dari Jepang.

4)      Qigong (Cina) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara menyalurkan energi tenaga dalam yang berdasarkan konsep pengobatan tradisional Cina.

5)      Pengobatan tradisional kebatinan adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kebatinan untuk menyembuhkan penyakit.

6)      Pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.[8]

3.      Akupunktur

Ilmu Akupunktur adalah bagian dari Ilmu Pengobatan Timur, khususnya Tionghoa yang berkembang di Cina sejak zaman batu hingga zaman logam pada masa prasejarah. Bahan jarum berubah dari batu ke bambu, dari bambu ke tulang, dari tulang ke logam.  Adapun beberapa definisi tentang akupunktur antara lain :

  • Akupunktur berasal dari bahasa Latin, terdiri dari kata acus yang mengandung arti jarum, dan pungere yang mengandung arti tusuk (Wardani, 2008).[9]
  • Akupunktur adalah suatu cara pengobatan yang memanfaatkan rangsangan pada titik-titik akupunktur pada tubuh penderita, telinga, kepala, sekitar telapak kaki dan tangan untuk mempengaruhi/memperbaiki kesalahan aliran bioenergi tubuh yang disebut dengan Qi (Satrio, 2009).[10]
  • Akupunktur merupakan suatu metode tradisional china yang menghasilkan analgesia atau perubahan fungsi sistem tubuh dengan cara memasukan jarum tipis disepanjang rangkaian garis atau jalur yang disebut meridian. Manipulasi jarum langsung pada meridian energy akan mempengaruhi organ internal dalam  dengan pengalihan Qi (Potter & Perry, 2010).[11]

Perkembangan akupunktur di negara kita bilamana dibandingkan dengan perkembangan di negara lain, tidaklah tertinggal. Hidupnya cara pengobatan akupunktur di Indonesia setua adanya perantau Cina yang tiba dari Cina. Mereka membawa kebiaasaan dan kebudayaan juga ilmu pengobatannya ke Indonesia. Hanya saja ilmu akupunktur itu terbatas dalam lingkungan mereka dan sekitarnya, juga hanya sinse yang melakukan praktek itu. Baru pada tahun 1963 Departemen Kesehatan dalam rangka penelitian dan pengembangan cara pengobatan Timur, termasuk Ilmu Akupunktur, atas instruksi Menteri Kesehatan waktu itu, Prof. Dr. Satrio telah membentuk sebuah Tim Riset Ilmu Pengobatan Tradisional Timur. Maka mulai saat ini praktek akupunktur diadakan secara resmi di Rumah Sakit Umum Pusat, Jakarta yang kemudian berkembang menjadi sub bagian di bawah Bagian Penyakit Dalam, dan selanjutnya menjadi Unit Akupunktur Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo pada masa kini. Di samping memberi pelayanan poliklinis terhadap pengunjung/penderita, Unit Akupunktur Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo juga menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan dokter ahli akupunktur baru.

Pada tahun 1975 di Jakarta telah berdiri organisasi profesi akupunktur dengan nama Ikatan Naturopati Indonesia (IKNI), Ikatan Akupunkturis Indonesia (IAI), dan Persatuan Akupunkturis Indonesia (PAI). Sedangkan di Bandung telah berdiri Ikatan Shinshe Akupunkturis (ISA).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bersama Departemen Kesehatan pada tanggal 10 – 13 November 1982 menyelenggarakan Lokakarya Nasional Pendidikan Akupunktur di Indonesia guna menyeragamkan pendidikan di Indonesia. Hasil dari lokakarya tersebut antara lain:

–          Membuat buku petunjuk teknis, kurikulum jenis akupunktur

–          Dibentuk satu wadah profesi akupunktur

–          Pemutihan para akupunkturis yang telah berpraktek, guru akupunktur dan penguji praktek

Tanggal 5 – 6 Desember 1985 di laksanakan Musyawarah Nasional Akupunkturis Seluruh Indonesia yang pertama di Jakarta. Musyawarah Nasional I tersebut menghasilkan peleburan organisasi profesi akupunktur di Indonesia. Yaitu peleburan IAI dan PAI menjadi PAKSI (Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia), adapun IKNI tidak mau bersatu dengan PAKSI, sedangkan ISA melebur ke dalam IKNI [12].

4.      Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional

Penyelenggaraan pengobatan tradisional didasarkan  pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Pengaturan penyelenggaraan pengobatan tradisional bertujuan untuk :

  1. membina upaya pengobatan tradisional;
  2. memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  3. menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya.

Bentuk penyelenggaraan pengobatan tradisional terbagi atas dua jenis,    yaitu :

  1. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Hal ini diwajibkan bagi seluruh pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
  2. Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT). Hal ini dapat diberikan kepada Pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Salah satu yang sudah diakui untuk mendapatkan SIPT ini adalah tenaga akupunkturis sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional yang berbunyi :” Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasiprofesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan ini”

Adapun tata cara untuk mendapatkan STPT maupun SIPT adalah dengan mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Adapun secara persyaratannya adalah :

  1. Untuk mendapatkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) :

1)      Permohonan pendaftaran sebagai pengobat tradisional

2)      Biodata pengobat tradisional

3)      Fotokopi KTP.

4)      Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.

5)      Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.

6)      Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.

7)      Surat pengantar Puskesmas setempat.

8)      Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.

9)      Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.

  1. Untuk mendapatkan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) :

1)      Permohonan izin sebagai pengobat tradisional

2)      Biodata pengobat tradisional

3)      Fotokopi KTP.

4)      Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.

5)      Peta lokasi usaha dan denah ruangan.

6)      Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.

7)      Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional.

8)      Surat pengantar Puskesmas setempat

9)      Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.

D.      Pembahasan

Dari permasalahan yang ada dan dihubungkan dengan kerangka konsep yang ada kemudian dilihat implementasinya di Provinsi DIY maka berkaitan dengan perbedaan penafsiran terhadap pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dapat dijelaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku bagi akupunkturis yang berprofesi/berkedudukan sebagai pengobat tradisional, bukan bagi seluruh akupunkturis. Hal ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut :

  1. Jenis dan klasifikasi tenaga pengobatan akupunktur di Indonesia

Berdasarkan berbagai peraturan yang ada berkaitan dengan pengobatan akupunktur di Indonesia maka penulis menemukan ada 3 (tiga) kelompok/ jenis pengobatan akupunktur yang ada di Indonesia. Adapun tiga jenis tersebut adalah :

a)       Akupunktur sebagai tenaga kesehatan

Akupunktur sebagai tenaga kesehatan merupakan akupunktur yang memperoleh pendidikan diploma tiga (D3) Akupunktur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1277/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur yang menyebutkan antara lain :

–          Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan tenaga akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku

–          Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik[13].

b)      Akupunktur sebagai tenaga tenaga pengobatan komplementer alternatif

Akupunktur sebagai tenaga tenaga pengobatan komplementer alternatif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan  Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Hal ini sesuai dengan definisi pengobatan kompelemter alternatif yaitu pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promofif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.[14] Dari definisi tersebut akupunktur merupakan salah satu jenis pengobatan non konvensional yang telah diakui dengan pendidikan terstruktur sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor : 1186/Menkes/Per/XI/1986 tentang Pemanfaatan Akupunktur di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

c)      Akupunktur sebagai pengobat tradisional

Akupunktur sebagai pengobat tradisional termasuk dalam klasifikasi tenaga pengobat tradisional ketrampilan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional pasal 3 ayat (2) huruf a yang menyatakan : Pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang etodenya sejenis.

  1. Jenis perizinan pengobatan akupunktur sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pelatihannya.

Sesuai dengan jenis dan klasifikasinya di atas maka jenis perizinannya pun mengikuti pembagian tersebut. Adapun jenis perizinan yang harus dimiliki oleh tenaga akupunktur sesuai dengan jenisnya adalah :

a)      Akupunktur manakala memiliki pendidikan D3 Akupunktur maka diperlakukan sebagai tenaga kesehatan dan termasuk dalam kategori keterapian fisik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1277/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Sehingga dengan demikian baginya berlaku peraturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan dalam hal perizinannya, baik registrasinya maupun izin praktiknya, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

b)      Akupunkturis manakala berlatar belakang tenaga kesehatan yang mendapatkan pendidikan tambahan sebagai akupunkturis maka diperlakukan sebagai tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan  Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pasal 12 ayat (1) dan baginya dalam melaksankakan praktiknya dapat berupa Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif (ST-TPKA) ataupun Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif (SIK-TPKA).

c)      Akupunkturis manakala tidak sebagai tenaga kesehatan dengan pendidikan  D3 Akupunkturis dan tidak berasal dari tenaga kesehatan yang berpendidikan tambahan akupunkturis maka dikategorikan dalam pengobat tradisional ketrampilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional pasal 3 ayat (2) huruf a yang menyatakan : Pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang etodenya sejenis. Dengan demikian baginya berlaku Surat Izin Pengobat Tradisional Akupunkturis sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional yang menyatakan : “Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan ini”.

E.       Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan antara lain :

  1. Peraturan yang ada berkaitan dengan tenaga pengobatan tradisional akupunktur belum dapat dilaksanakan dengan baik.
  2. Tenaga akupunkturis dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:

a)      Tenaga kesehatan akupunktur

b)      Tenaga pengobatan komplementer alternatif akupunkturis

c)      Tenaga pengobat tradisional akupunkturis

  1. Diperlukan adanya sosialisasi dan persamaan persepsi terhadap peraturan pelaksanaan perizinan akupunkturis

DAFTAR PUSTAKA

 

Anonim, http://tejahtc.blogspot.com, 2012

Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Kesehatan RI, 2008, Jurnal Hukum Kesehatan

Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Kementerian Kesehatan RI, 2011, Pedoman Pendayagunaan Pengobat Tradisional Asing

Indonesia, Amandemen  Undang – Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Indonesia, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 1995, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional

Indonesia, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional

Indonesia, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur

Indonesia, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Indonesia, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional 2011, Standar Kompetensi Lulusan Akupunktur

Indonesia, Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, 2011, Penapisan dan Kemitraan

Muhamad N. Ikhsan, Sejarah Dan Pengenalan Akupunktur, http://wonk-ikhsan.net/sejarah-dan-pengenalan-akupunktur.html

Risna Widowati, Pengaruh Terapi Akupunktur Pada Titik CV 12, CV 6, ST 25, ST 36, GB 26 dan SP 6 Terhadap Perubahan Indeks Massa Tubuh Pasien Obesitas Di Poli Akupunktur Puskesmas Kepanjen,

Puspita Ardelia,”Pengertian Akupunktur” dalam http://www.puspitaardelia.com/2012/12/pengertian-akupuntur/


[1] Pasal 28 H ayat 1, Amandemen Undang – undang Dasar 1945

[2] Pasal 46, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

[3] Unit Akupunktur RS Cipto Mangunkusumo, Ilmu Akupunktur, Jakarta, 1995

[4] Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisionla, pasal 2

[5] Anonim, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 1 nomor 11.

[6] Ibid, pasal 48 ayat (1)

[7] Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, pasal 1 nomor 1

[8] Ibid, Lampiran

[9] Risna Widowati, Pengaruh Terapi Akupunktur Pada Titik CV 12, CV 6, ST 25, ST 36, GB 26 dan SP 6 Terhadap Perubahan Indeks Massa Tubuh Pasien Obesitas Di Poli Akupunktur Puskesmas Kepanjen, hal 15 – 16

[10] Ibid

[11] Puspita Ardelia,”Pengertian Akupunktur” dalam http://www.puspitaardelia.com/2012/12/pengertian-akupuntur/

[12] Muhamad N. Ikhsan, Sejarah Dan Pengenalan Akupunktur, http://wonk-ikhsan.net/sejarah-dan-pengenalan-akupunktur.html

[13] Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277 Tahun 2003 tentang Tenaga Akupunktur

[14] Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif, pasal 1 nomor 1

ASPEK KEPERDATAAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

I.               PENDAHULUAN

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan kepentingan individu. Sehingga kepentingan yang diaturpun aspek individu. Aspek keperdataan pada hukum kesehatan bertumpu pada salah satu asas dalam hukum kesehatan yaitu Hak Asasi Manusia untuk menentukan nasibnya sendiri.  Pada awalnya persoalan kesehatan merupakan masalah individual/pribadi, namun karakter individual ini mulai luntur, dikarenakan karena persoalan kesehatan bukan masalah pribadi, masyarakat ikut didalamnya, seperti misal penyakit menular. Masalah yang masih bersifat individual adalah Perjanjian Teraupetik yaitu perjanjian antara dokter dengan pasien ataupun sarana pelayanan kesehatan dengan pasien serta akibat hukum yang timbul jika perjanjian teraupetik tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Aspek keperdataan dalam hukum kesehatan sifatnya terbatas, tidak seperti aspek hukum administrasi negara. Aspek keperdataan yang masih ada antara lain :

  1. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien.
  2. Hubungan hukum antara sarana pelayanan kesehatan dengan pasien
  3. Hubungan hukum antara sarana pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan pada saryankes tersebut jika saryankes tersebut dimiliki oleh swasta
  4. Hubungan hukum antara perawat dengan pasien
  5. Hubungan hukum dokter, rumah sakit dan pasien dalam hal terjadi zaakwarneming

II.            TANGGUNG GUGAT PERDATA DALAM KASUS – KASUS DUGAAN MALPRAKTIK

Malpraktik berasal dari bahasa inggris medical malpractice. Mala : sesuatu yang buruk. Malpraktik bukan istilah hukum. Menurut black Law Dictionary malpraktik adalah : any proffesional misconduct, unreasonable lex of skill, this term usually applied by doctor, accountant and lawyer. Yang artinya : kegagalan seseorang untuk melaksanakan jasa profesional atau untuk melaksanakan tingkat ketrampilan dan pengetahuan yang secara umum diterapkan didalam masyarakat oleh rata – rata anggota profesi tersebut dengan akibat timbulnya luka, kerugian atau kerusakan pada si penerima jasa. Menurut Guandi diartikan sebagai “suatu sikap tindak yang keliru yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh suatu profesi”.  Malpraktik yang dilakukan dalam bidang kedokteran disebut dengan istilah medical malpractice/malpraktik. Menurut Guandi malpraktik dapat dibedakan dalam dua (2) hal yaitu :

A. Malpraktik dalam arti luas

Malpraktik dalam arti luas mencakup dua hal :

  1. Tindakan yang dilakukan dengans sengaja/intensional/dolus yang dilarang oleh undang – undang, misalnya : abortus provokatus criminalis, euthanasia, memberikan surat keterangan yang tidak benar.
  2. Tindakan yang tidak disengaja/negliden/culpa/ kelalaian medik. Misalnya : menelantarkan pasien.

B.  Malpraktik dalam arti sempit

Malpraktik dalam arti sempit hanya yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan kelalaian tidak termasuk didalamnya.

Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada motif/latar belakang suatu tindakan. Dalam malpraktik dalam arti sempit, tindakan itu dilakukan dengan sadar, tujuannya diarahkan pada akibat tertentu yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan si pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa hal tersebut dilarang oleh undang – undang. Sedangkan dalam kelalaian medik tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan akibat hukum yang dilarang oleh undang – undang.

Malpraktik dapat terjadi dalam berbagai ranah hukum :

1.  Malpraktik dalam bidang hukum perdata :

  • Melanggar hukum : pasal 1365
  • Melakukan wanprestasi : pasal 1239
  • Melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian : pasal 1366
  • Melalaikan pekerjaan sebagai penanggungjawab : pasal 1367

2.  Malpraktik dalam bidang hukum pidana

  • Membuat keterangan palsu
  • Menipu pasien
  • Melakukan kealpaan sehingga menyebabkan kematian atau luka – luka
  • Melakukan pelanggaran kesopanan
  • Melakukan abortus provokatus kriminalis
  • Membocorkan rahasia kedokteran
  • Melakukan euthanasia

3.  Malpraktik dalam bidang hukum administrasi negara

  • Berpraktik tanpa izin, pasal 36 UUPK
  • Tidak membuat rekam medis : pasal 46
  • Melakukan tindakan kedokteran tanpa persetujuan pasien, kecuali apabila dokter melakukan untuk menolong pasien
  • Melanggar kewajiban melanggar rahasia kedokteran

Seorang dokter yang diduga melakukan malpraktik harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut. Bertanggungjawab artinya keadaan kewajiban menanggung segala sesuatu sehingga kalau ada boleh dituntut/dipersalahkan. Menurut Black Law Dictionary arti tanggung jawab adalah :

  1. an obligation one is bone in law. Justice to perform.” Kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan hukum.
  2. Condition of being responsable for
  3. Condition which create attidute to perform an act immediatelly or further.

Legal liability : tanggung jawab menurut hukum. Tanggung jawab yang dilakukan dan dilegalkan oleh pengambilan  keputusan diantara pihak – pihak yang berperkara.

Tanggung jawab hukum menurut Komalawati adalah : tanggung jawab hukum dokter adalah keterikatan dokter itu terhadap ketentuan – ketentuan hukum/perdata dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab hukum dokter dalam bentuk tanggung gugat dalam hal keperdataan. Tanggung gugat perdata dapat didasarkan pada dua hal yaitu : gugatan berdasarkan wanprestasi  dan gugatan berdasarkan melawan hukum.

1.  Gugat dalam keadaan wanprestasi

Wanprestasi dalam bahasa Belanda terdiri atas wanpre … : prestasi yang buruk

Definisi wanprestasi adalah keadaan tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitor sedangkan ia sudah diperingatkan oleh itu. Untuk terjadinya wanprestasi terdapat dua syarat, yaitu :

a.  Syarat materiil, yaitu adanya

  • Kesalahan atau schuld. Kesalahan kesengajaan dalam hal ini pihak yang tidak melaksanakan prestasi tersebut tahu bahwa perbuatan yang mengakibatkan tidak terlaksananya suatu prestasi itu merugikan orang lain.
  • Kelalaian, dalam kelalaian pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak terjadinya prestasi tidak tahu bahwa akibat yang merugikan tersebut akan timbul.

b. Syarat formil, pihak yang melaksanakan prestasi tersebut diingatkan untuk melaksanakan prestasinya tersebut.  Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan/ penyelenggara kesehatan yang menimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan adalah sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam pasal 1239 KUH Perdata. Berkaitan dengan gugatan seseorang dalam hal wanprestasi ada beberapa hal yang perlu diketahui :

  1. Hanya dapat ditujukan pada pihak dalam Perjanjian Teraupetik/ perjanjian pengobatan.misalnya : dokter dengan pasien di tempat praktik pribadi, dokter dan pihak rumah sakit dalam hal dokter bekerja di rumah sakit swasta
  2. Kewajiban pembuktian dalam gugat wanprestasi dibebankan kepada si  penggugat ( dalam hal ini pasien) yang menggugat wanprestasi dokter/rumah sakit akibat tidak memberkan pelayanan yang memadai menurut standar profesinya sehingga pasien menderita kerugian. Kewajiban pembuktian ini sangat menyulitkan penggugat karena ia orang awam yang tidak mengetahui standar profesi medis. Upaya hukum ini jarang sekali dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa medis, lebih – lebih gugat wanprestasi sangat sempit dan upaya kesehatan lazimnya dilaksanakan secara tim.

 

2.  Tanggung gugat dalam keadaan melawan hukum

Perbuatan melawan hukum juga menimbulkan suatu perikatan yaitu perikatan yang bersumber pada undang  – undang. Dalam perikatan ini hak dan kewajiban para pihak tidak ditetapkan berdasarkan kesepakatan diantara mereka melainkan diatur oleh undang – undang. Ketentuan – ketentuan yang mengatur adalah :

a. Pasal 1365 KUH Perdata

Tiap  perbuatan melanggar/melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

b. Hal tersebut diperluas dengan pasal 1366

“Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga kerugian yang diakibatkan kelalaian atau kurang hati – hati.”

c. Rumusan di atas kemudian diperluas dengan pasal 1367 :

“seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri tetapi juga untuk perbuatan orang – orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang yang berada dibawah pengawasannya”

Unsur – unsur perbuatan melawan hukum adalah :

  1. Melanggar hak orang lain.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat
  3. Berlawanan dengan kesusilaan
  4. Tidak sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tentang diri atau orang lain dalam pergaulan masyarakat

Bagaimana pembuktiannya?

  1. Ada perbuatan —- perbuatan melawan hukum dalam arti luas ..
  2. Adanya kesalahan dari pihak yang berbuat  —- dapat berupa kesengajaan atau kelalaian
  3. Perbuatan itu menimbulkan kerugian pada si penggugat/pasien
  4. Ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang diderita oleh pasien (causa efisien — sebab yang menimbulkan akibat).

Untuk menentukan adanya kausalitas dipergunakan 2 teori, yaitu :

  1. Teori Conditio sine Quanon dari Von Buki

Suatu peristiwa itu disebabkan oeh peristiwa lain, dan peristiwa lain disebabkan juga oleh peristiwa lain, sehingga sebab suatu peristiwa merupakan rangkaian dari beberapa peristiwa lain.

  1. Teori Adequat veroor saaking dari Von Kries

Suatu perbuatan merupakan sebab dari suatu  kerugian kalau menurut pengalaman manusia perbuatan itu ,,, patut diduga akan muncul dari suatu perbuatan tersebut.

Berkaitan dengan ganti rugi berlaku pasal 1246 – 1248 pada Bab I buku III KUHperdata yang berlaku sebagai ganti rugi untuk perbuatan wanprestasi bukan untuk perbuatan melawan hukum. Dalam pasal – pasal tersebut biaya rugi dan bunganya dapat dimintakan kerugiannya adalah :

  1. Kerugian yang nyata – nyata diderita—- kerugian yang langsung dari perbuatan  wanprestasi.
  2. Keuntungan yang hilang dari wanprestasi tersebut.

Untuk perbuatan melawan hukum tidak ada maka pasal – pasal tersebut juga dipakai untuk perbuatan melawan hukum.