PENERAPAN UU NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT TERKAIT BIDANG KESEHATAN LINGKUNGAN

A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
B. DEFINISI
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
C. TUJUAN PENGATURAN
1. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
2. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
3. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
4. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
D. PERSYARATAN RUMAH SAKIT SESUAI PASAL 7
1. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
2. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta.
3. (3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi
4. tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Rumah Sakit yang didirikan oleh swastasebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
E. PERSYARATAN LOKASI SESUAI PASAL 8
1. Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
2. Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
F. PERSYARATAN BANGUNAN SESUAI PASAL 9
1. persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
3. Bangunan RS minimal terdiri atas :rawat jalan; ruang rawat inap; ruang gawat darurat; ruang operasi; ruang tenaga kesehatan; ruang radiologi; ruang laboratorium; ruang sterilisasi; ruang farmasi; ruang pendidikan dan latihan; ruang kantor dan administrasi; ruang ibadah, ruang tunggu; ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit; ruang menyusui; ruang mekanik; ruang dapur; laundry; kamar jenazah; taman; pengolahan sampah; dan pelataran parkir yang mencukupi.
G. PERSYARATAN PRASARANA SESUAI PASAL 11
1. Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi: instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; dan ambulan.
2. Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit
3. Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
4. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
5. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
H. POINT PENTING
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

26 responses to this post.

  1. Sy mau tanya,boleh kah di dalam pemukiman penduduk didirikan rs,persis nya satu dinding dg rmh penduduk lain nya.trima kasih.

    Balas

    • Secara normatif saya belum menemukan peraturan yang melarang tentang hal itu. Namun demikian semestinya sebelum proses pendirian rumah sakit ada berbagai persyaratan yang secara tidak langsung berkaitan dengan itu, misalnya izin HO (izin gangguan), adanya kesesuaian dengan RTRW, rasio bangunan rumah sakit dengan lahan kosong. Demikian, moga – moga tidak mengecewakan.

      Balas

  2. Posted by Dharlianti on 13 Juni 2012 at 10:38 am

    Sy mau tanya, untuk sebuah RS yg didirikan th 1970-an, apakah harus membuat surat izin mendirikan RS sesuai UU no 44 th 2009 ? Karena diasumsikan izin pendirian RS hanya berlaku selama 2 th, sementara izin penyelenggaraan Rs berlaku 5 th. Mohon pencerahan, terima kasih.

    Balas

    • Izin pendirian hanya berlaku di awal berdirinya rumah sakit sebagai salah satu persyaratan untuk izin operasional rumah sakit.apabila sudah mempunyai izin operasional, maka tidak diperlukan perpanjangan izin pendirian lagi, namun yang adalah perpanjangan izin opersaional sesuai ketentuan yang berlaku

      Balas

      • Posted by Dharlianti on 13 Juni 2012 at 4:02 pm

        Nah..itu yg bikin bingung, waktu izin operasional RS habis, untuk mengurus perpanjangan dimintakan untuk membuat izin pendirian RS lg. Makanya sy bingung, alasan yg dipakai adalah permenkes no 147 / 2010, jadi izin tetap pendirian RS di th 1970an yg diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dianggap tidak berlaku karena izin dikeluarkan oleh Dinkes setempat (RS Kls madya).

      • Mohon bisa dibaca Permenkes 147 Tahun 2010 tersebut,, terutama perbedaan antara pasal 5 dengan pasal 9. Dan juga pasal 4 kaitannya untuk apa itu izin pendirian dan kaitannya dengan izin operasional.izin pendirian dimaksudkan untuk mempersiapkan rs sblm operasional yg berlaku 2 thn, kalau belum siap bisa 1 tahunl lagi, agar bisa operasional.kalau bisa operasional tapi masih ada kekurangan ada izin operasional sementara 1 tahun, dst.kemudian kalau itu di daerah bisa ditanyakan bagaimana perda yang mengatur itu.kalau boleh dimana yang mempersyaratkan itu?akan terjafi kerancuan, kalo misal sudah di tengah jalan izin operasional 5 tahun trus habis izin pendirian apa harus dibongkar lagi untuk dapat mendirikan

  3. Posted by Dharlianti on 14 Juni 2012 at 10:01 am

    Memang seperti itu, RS kami sdh habis izin operasionalnya, pada waktu akan mengurus perpanjangan ijin operasional tsb disyaratkan adanya izin pendirian RS baru lagi jadi waktu mengurus izin operasional sekaligus izin mendirikan.

    Balas

    • Wah, kalau begitu repot juga, bisa jadi dalam satu masa izin operasional tetap 2 kali mengurus izin pendirian donk, kan cuma berlaku 2 tahunan.mungkin bisa dikonfirmasikan daSar hukumnya, atau konfirmasi ke Dirjen BUK Kemenkes RI.Nuwun

      Balas

      • Posted by Dharlianti on 14 Juni 2012 at 3:18 pm

        Itu yang bikin kami bingung, makanya sy minta pencerahan karena toh semuanya mengacu pd UU dan Permenkes yg sama, tapi ternyata diasumsikan berbeda. Btw terima kasih, saya mau coba tanya ke Dirjen BUK seperti yang disarankan. Maturnuwun

      • Itu sesuai dengan pemahaman dan pengetahuan kami terhadap peraturan yang ada. Dan itu kami terapkandi provinsi dan kabupaten kota di wilayah kami. Moga moga dapat pencerahan yang lebih baik dan mohon bisa disharekan apabila ada kepastian hukumnya.nuwun

      • Posted by Dharlianti on 14 Juni 2012 at 4:02 pm

        Insya Allah, pasti sy share, minimal bisa untuk berbagi pengalaman untuk teman2 yg mungkin dapat mengalami hal yang sama.

      • Posted by Dharlianti on 12 Juli 2012 at 1:59 pm

        Siang… sy mau minta saran lagi. Setelah mencoba telusur sana sini dan menjadi bingung, mohon masukan. Ceritanya RS kami awalnya adalah sebuah RS BUMN dengan segala ijin termasuk fatwa, ijin lokasi, HO, dll menyatu dengan BUMN tsb. Sejalan dengan kebijakan perusahaan, RS yg awalnya hanya melayani pegawai BUMN tsb berkembang menjadi RS “swasta” yang melayani umum.
        RS berdiri sejak th 1972, dan menjadi RS mandiri sejak th 1996, melayani umum sejak th 1998. Smp th 2005 pengurusan perpanjangan ijin operasional RS tak ada masalah. Dengan adanya kebijakan setempat bahwa segala pengurusan ijin berada 1 atap, ini yg menjadikan kami bingung karena kami diharuskan mengajukan pendirian RS baru utk mendapat perpanjangan ijin operasional tsb.

      • Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa izin pendirian hanya sekali, setelah izin operasional ada maka yang diperpanjang adalah izin operasionalnya, kalau memungkinkan coba dicari izin pendirian awalnya dulu dan dilampirkan dalam pengajuan perizinan termasuk izin operasional yang akan habis berlakunya. Kami juga sudah sampaikan bahwa di provinsi dan kab kota wilayah kami seperti yang kami sampaikan, saya juga konfirmasi ke beberapa orang sama seperti pemahaman saya.

      • Semestinya walaupun ada perubahan mekanisme perizinan artinya dari dinkes ke unit satu atap, namun peraturan yang dipake kan tetap sama, dan bisa dikonsultasikan ke dinkes setempat

      • Posted by Dharlianti on 12 Juli 2012 at 3:56 pm

        Sudah diberikan pak, ijin awal dari Kemenkes yg terbit th. 1971, namun tidak dakui karena tidak ada fatwa, ijin lokasi untuk RS (adanya dulu untuk komplek BUMN termasuk perkantoran dan perumahan ), maka harus mengajukan ijin RS baru termasuk pembuatan fatwa, ijin lokasi, IMB, serta HO yang berubah dr RS khusus BUMN menjadi RS “swasta”

      • Apa yang dimaksud dengan fatwa?, ini yang kadang membingungkan dengan adanya otonomi daerah, semuanya didasarkan pada perda masing masing daerah yang kadang berbeda dengan aturan yang di atasnya atau beda interpretasi dalam pelaksanaannya, seperti saran kami tadi coba dikonsultasikan ke dinkes setempat atau ke dirjen buk kemenkes ri, kalo boleh tahu klasifikasi rumah sakitnya apa

      • Posted by Dharlianti on 13 Juli 2012 at 7:45 am

        Fatwa (kalo sy gak salah persepsi) adalah semacam ijin perencanaa sebelum kt mengajukan lokasi utk suatu usaha, dikeluarkan oleh kepala daerah. Katanya kalo dulu namanya advis planning. Sudah kami konsultasikan ke Dinkes namun jawabnya bahwa Dinkes hanya utk urusan ijin operasional utk pendirian adalah hak dari BPPT. RS kami kelas madya, dengan 98 TT.

  4. Posted by Ryan on 16 Januari 2013 at 8:44 pm

    sy mau tanya, ada sebuah kasus seorang pasien memeriksakan dirinya di RS. lalu dokter pada RS tersebut memeriksa pasien dan diagnosis mengalami DBD. tetapi dokter tersebut memberikan obat untuk peny tipes pada pasien tsb. dari kasus ini, sanksi-sanksi apa yang seharusnya diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter tsb??? dikaitkan dengan pelanggaran terhadap UU no brp? argumen teman2 seperti apa melihat kasus tersebut??? mohon pencerahannya. terima kasih

    Balas

    • Setahu saya kalo memang nyata demikian maka dia melangar pasal 1365 Kitab Undang – undang Hukum Perdata pasal 1365 yaitu perbuatan melanggar hukum mas. Atau bisa juga pasal 1239 KUH Perdata juga. Cuma akan lebih mudah pembuktiannya dengan pasal 1365 itu dan pihak rumah sakit juga bisa dituntut dengan pasal 1367 sebagai penanggung jawab sarana rumah sakit. Jadi lebih berkaitan dengan perkara perdata mas

      Balas

    • Bisa ditambahkan lagi dengan Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran pasal 79 huruf c

      Balas

  5. maaf saya mau tanya , apakah Pemilik rumah sakit boleh merangkap menjadi direktur rumah sakit ?? dan direktur rumah sakit harus dari kalangan medis atau non medis juga bisa ??? mohon pencerahanya, Terima kasih

    Balas

    • Direktur RS tidak boleh merangkap jadi pemilik dan harus tenaga medis yang mempunyai pengetahuan tentang perumahsakitan sesuai pasal 34 ayat (1) dan (3) UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

      Balas

  6. sya mahasiswa yang ingin mengajukan judul TA perencanaan Rumah Sakit. Kira-kira mengenai tata ruang apa-apa saja ruang yang diperlukan didalam ruang rumah sakit.? Trims sblumnya mas.

    Balas

    • Tata ruang rumah sakit banyak buku bukunya, tergantung klasifikasi rumah sakitnya dan jenis, bisa dibaca
      1. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit terbitan Kemenkes Tahun 2012
      2. Permenkes 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
      Serta berbagai peraturan yang lain, untuk lebih detail bisa dibuka di website http://www.buk.depkes.go.id
      Kalau dituliskan dalam jawaban ini sangat banyak, ya g perlu diperhatikan minimal jenis rs-nya, klasifikasinya dan zonasinya
      Terima kasih

      Balas

Tinggalkan Balasan ke rahmadds Batalkan balasan